SMK 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Jl. Nginden Semolo No. 44, Surabaya. No.Tlp: 031-5925238

Berbudi Luhur, Berkualitas dan Berkompeten

Ujian Nasional (UNAS)

Sabtu, 14 Oktober 2017 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 7211 Kali

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Ujian Nasional (UNBK)merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penjaminan mutu di satuan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :

  • Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    • 1.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
    • 2.  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
    • 3.  Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
  • Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
  • Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan,dan akuntabel.
  • Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  • Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
    • 1.  pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
    • 2.  dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
    • 3.  penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
    • 4.  pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur non formal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
  • Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
  • Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti UjianNasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar NasionalPendidikan (BSNP)

Dalam perjalanannya penilaian hasil belajar oleh Pemerintah telah diselenggarakan sejak tahun 1950an dan telah berubah bentuk berulangkali. Sebagaimana uraian berikut ini :

  1. Periode 1950-1960an. Pada periode ini Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menyelenggarakan Ujian Penghabisan yang mana seluruh soal berbentuk esai dan diperiksa oleh pusat-pusat rayon.
  2. Periode 1965-1971. Pada periode ini Pemerintah memegang kendali pelaksanaan ujian di mana seluruh mata pelajaran diujikan dalam bentuk Ujian Negara.
  3. Periode 1972-1979. Pada periode ini Pemerintah mengendurkan peraturan dengan mempersilahkan masing-masing sekolah untuk menyelenggarakan ujian akhir dalam bentuk Ujian Sekolah. Kendali mutu lulusan (kelulusan) dipegang sepenuhnya oleh sekolah. Pemerintah hanya menyediakan pedoman pelakasanaan nya untuk menjamin kesetaraan penyelenggaraan ujian oleh masing-masing sekolah.
  4. Periode 1980-2001. Pada periode ini kendali mutu lulusan ditentukan oleh 2 model evaluasi yaitu EBTANAS yang dikoordinir oleh Pemerintah Pusat dan EBTA yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah. Pada EBTANAS, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai rapor semester I (P), nilai rapor semester II (Q) dan nilai EBTANAS murni(R). Oleh sebab itu pada periode ini, penentu kelulusan dipegang oleh Pemerintah dan Sekolah.
  5. Periode 2002-2004. Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk  kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.  Pada UAN 2003 standar kelulusan adalah 3.01pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6.00. Soal ujian dibuat oleh Departemen Pendidikan Nasional dan pihak sekolah tidak dapat mengatrol nilai UAN.Para siswa yang tidak/belum lulus masih diberi kesempatan mengulang selang satu minggu sesudahnya. Pada UAN 2004, kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan tidak ada nilai rata-rata minimal.Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian ulang bagi yang tidak/belum lulus.Namun setelah mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat, akhirnya diadakan ujian ulang.
  6. Periode 2005-Sekarang. Mulai tahun 2005 untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)untuk SD/MI/SDLB. Khusus SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Kejuruan. Sejak tahun pelajaran 2014/2015, Pemerintah melakukan terobosan dengan menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer dengan SMK sebagai penyelenggara terbanyak.

Setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk menjamin pelaksanaan Ujian Nasional yang akuntabel.

Sumber : ditpsmk

Berita Pengumuman Sekilas-info

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

Ida Ayu Laksmi Dewi,S.Hub.,Int

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Om Swastiastu Shalom Namo Buddhaya Salam Kebajikan Salam sejahtera bagi kita semua.   Puji Syukur Alhamdulillah kami…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Menurut anda, apa yang perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu sekolah?

LIHAT HASIL